TEMPO.CO, Jakarta - Komedian dan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Eko Hendro Purnomo atau Eko Patrio mengatakan para pelawak di Indonesia siap urunan untuk membayar denda demi membebaskan dua pelawak Jawa Timur, yaitu Yudo Prasetyo alias Cak Yudo dan Deni Afriandi alias Cak Percil yang ditahan di Hong Kong karena dugaan penyalahgunaan visa. Baca juga: Dua Pelawak Ditahan, Kemlu Diminta Aktif Sosialisasi Soal VisaMenurut Eko, soal besaran denda tidak jadi persoalan, asalkan keduanya bisa segera bebas. "Hari ini langsung cash money saya kasih Rp 87 juta kalau itu benar-benar dendanya Rp 87 juta," tuturnya. Cak Yudo dan Cak Percil ditahan karena dianggap melanggar Undang-Undang Imigrasi Hong Kong dengan menerima honor sebagai pengisi acara yang digelar oleh komunitas tenaga kerja Indonesia pada 4 Februari lalu. Saat ini, kedua pelawak asal Jawa Timur itu ditahan di penjara Lai Chi Kok berdasarkan putusan pengadilan Shatin, Hong Kong, 6 Februari 2018.
Source: Koran Tempo February 09, 2018 09:00 UTC