jawapos.comTribratanews.polri.go.id - Satuan Reserse Kriminal Polres Nagan Raya, Aceh menahan seorang pemuda berinisial RU, 25, terduga pelaku pelecehan seksual terhadap seorang anak berusia 10 tahun di sebuah desa di kawasan tersebut. “Terduga pelaku pelecehan seksual ini kami tahan, setelah sebelumnya dilaporkan telah melakukan tindak pidana pelecehan seksual terhadap seorang anak di bawah umur,” kata Kasat Reskrim Polres Nagan Raya AKP Machfud, S.H., .M.M. Pelaku kejahatan seksual tersebut kemudian secara kooperatif menyerahkan diri ke Mapolsek Darul Makmur, Nagan Raya, dengan ditemani oleh aparatur desa. Polisi masih berupaya mendalami penyebab tersangka RU melakukan tindak pidana pelecehan seksual terhadap seorang anak di desanya itu. AKP Machfud, S.H., .M.M., menjelaskan tersangka RU dijerat dengan Qanun (Peraturan Daerah) Aceh Nomor 6 Tahun 2014 Pasal 47 terkait tindakan asusila termasuk pada kategori pelecehan seksual.
Source: Jawa Pos September 30, 2022 15:49 UTC