Namun, kenaikan tarif cukai yang dilakukan terhadap sigaret keretek tangan (SKT) harus jauh di bawah kenaikan cukai sigaret keretek mesin (SKM) maupun sigaret putih mesin (SPM). Persentase kenaikan maksimal cukai rokok buatan tangan ini harus jauh di bawah persentase kenaikan cukai rokok buatan mesin. Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Andi Gani Nena Wea mengatakan, jika kenaikan tarif cukai SKT tidak berbeda jauh dengan rokok mesin, maka akan terjadi pemutusan hubungan kerja (PHK) secara massal. Selain tarif cukai, Andi juga mendorong penggabungan batasan produksi rokok buatan mesin SPM dan SKM. Direktorat Jenderal (Ditjen) Bea Cukai menegaskan bahwa kenaikan tarif produk keretek buatan tangan akan lebih rendah ketimbang keretek buatan mesin.
Source: Jawa Pos October 06, 2019 08:37 UTC