“Ini menarik dikaji kenapa pangsa pasar Industri keuangan syariah di Indonesia masih kecil,” kata Faozan kepada JawaPos.com, Kamis (29/10). Menurut dia, pelaku industri keuangan syariah harus menjemput peluang dari UU Omnibus Law yang diklaim pemerintah mempermudah perizinan tersebut. Industri keuangan syariah meliputi perbankan syariah, industri keuangan syariah non-bank, dan pasar modal syariah. Faozan menyebut beberapa peluang positif dari UU Cipta Kerja bagi pelaku industri keuangan syariah sebagaimana yang diatur di dalam paragraf 4 Pasal 79 UU Cipta Kerja. “Pendirian koperasi dengan prinsip syariah mudah dilakukan dengan adanya Pasal 86 UU Cipta Kerja yang menambahkan Pasal 44A dalam UU Perkoperasian,” ungkap Faozan.
Source: Jawa Pos October 29, 2020 13:01 UTC