Peluang Pertumbuhan Industri Keuangan Syariah di Balik UU Ciptaker - News Summed Up

Peluang Pertumbuhan Industri Keuangan Syariah di Balik UU Ciptaker


“Ini menarik dikaji kenapa pangsa pasar Industri keuangan syariah di Indonesia masih kecil,” kata Faozan kepada JawaPos.com, Kamis (29/10). Menurut dia, pelaku industri keuangan syariah harus menjemput peluang dari UU Omnibus Law yang diklaim pemerintah mempermudah perizinan tersebut. Industri keuangan syariah meliputi perbankan syariah, industri keuangan syariah non-bank, dan pasar modal syariah. Faozan menyebut beberapa peluang positif dari UU Cipta Kerja bagi pelaku industri keuangan syariah sebagaimana yang diatur di dalam paragraf 4 Pasal 79 UU Cipta Kerja. “Pendirian koperasi dengan prinsip syariah mudah dilakukan dengan adanya Pasal 86 UU Cipta Kerja yang menambahkan Pasal 44A dalam UU Perkoperasian,” ungkap Faozan.


Source: Jawa Pos October 29, 2020 13:01 UTC



Loading...
Loading...
  

Loading...

                           
/* -------------------------- overlay advertisemnt -------------------------- */