Diharapkan tidak ada lagi antrian di bank penerima setoran (BPS). REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA -- Ditjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kementerian Agama (Kemenag) mulai membatasi pelunasan Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) hanya melalui mekanismi tanpa tatap muka atau non-teller. Kebijakan ini diterapkan hingga 21 April 2020. Pelunasan Bipih tahap pertama dibuka sejak 17 Maret 2020. Awalnya, ada dua mekanisme pelunasan, yaitu pelunasanBaca Selengkapnya di ihram.co.id
Source: Republika April 01, 2020 05:15 UTC