Dalam pertemuan tersebut, pihak-pihak yang dilaporkan menerima uang hasil penjualan mobil berjanji akan mengembalikan uang tersebut kepada pembeli. Sementara itu, pembayaran pada tahap awal, kata dia, dibayar pada 23 Juli mendatang sebesar Rp 28 juta. Yang menarik, kata Bu, pihak yang terlibat dalam aksi jual-beli mobdin ini tak hanya satu atau dua orang. Terkait kasus hukum lain yang berpotensi menjerat para "pemain", hal tersebut kata dia, sudah masuk ranah pihak kepolisian. Pembayaran uang mobil, kata dia, dilakukan secara bertahap.
Source: Jawa Pos July 08, 2017 17:03 UTC