REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Rencana Presiden Joko Widodo untuk memangkas jabatan eselon tiga dan empat diprediksi berpotensi menimbulkan akibat negatif bagi pemerintah. Lanjut Ninik, ASN yang duduk di kursi Eselon III ada 21,44 persen dab pegawai yang menempati jabatan Eselon IV berjumlah 71,09 persen. Ninik menjelaskan, UU ASN menyebut ada tiga tingkatan jabatan kepemimpinan yaitu jabatan pimpinan tinggi utama, jabatan pimpinan tinggi madya dan jabatan pimpinan tinggi pratama. "Penyederhanaan eselonisasi di birokrasi tentu memungkinkan namun dibutuhkan deregulasi karena pengaturan eselonisasi pemerintah harus tunduk pada Undang-Undang ASN No. Seperti diketahui, Presiden Joko Widodo berencana melakukan pengurangan atau pemangkasan jabatan eselon tiga dan empat.
Source: Republika October 25, 2019 18:22 UTC