JAKARTA, KOMPAS.com - Setelah Pengadilan Negeri Jakarta Utara memastikan sidang penodaan agama Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok digelar pada Selasa (11/4/2017), Humas Pengadilan Negeri Jakarta Utara Hasoloan Sianturi mengatakan pembacaan tuntutan tetap dibacakan dan tidak ditunda seperti permintaan Kapolda Metro Jaya. Sianturi mengatakan sidang hanya bisa ditunda jika dimohonkan di muka persidangan oleh Kejaksaan atau penasihat hukum Ahok. "Jaksa tidak ada kewajiban untuk melakukan itu (meminta penundaan), sebab suratnya tidak ditujukan kepada jaksa tapi kepada hakim," kata Waluyo. Baca: Demi Keamanan, Kapolda Metro Jaya Minta Pembacaan Tuntutan Ahok DitundaSebelumnya Kapolda Metro Jaya Irjen Mochamad Iriawan melayangkan surat kepada Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Utara agar sidang dengan agenda pembacaan tuntutan terhadap Ahok ditunda hingga usai pencoblosan Pilkada DKI 19 April 2017. Iriawan mengatakan penundaan berkaitan dengan kerawanan situasi keamanan di DKI Jakarta.
Source: Kompas April 07, 2017 14:26 UTC