Pembahasan RUU Terorisme di Pansus DPR Mulai Alot, Ada Apa? - News Summed Up

Pembahasan RUU Terorisme di Pansus DPR Mulai Alot, Ada Apa?


Pembahasan RUU Terorisme di Pansus DPR Mulai Alot, Ada Apa? TEMPO/PRIMA MULIATEMPO.CO, Jakarta - Panitia Khusus DPR dalam RUU Terorisme kembali membahas revisi Undang-Undang nomor 15 tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme pada Rabu dan Kamis, 22-23 Maret 2017. Supriyadi menambahkan, ICJR sepakat dengan adanya penjelasan atas pasal-pasal tindak pidana terorisme yang akan dibuat, agar memberikan kepastian hukum. Supriyadi juga menjabarkan sejumlah pasal yang dibahas oleh Pansus, yakni pasal 6, pasal 10A, pasal 12A dan pasal 12B. Pasal 12A mengkriminalkan perbuatan mengadakan hubungan dengan setiap orang yang berada di dalam negeri dan/atau di luar negeri atau negara asing yang akan melakukan tindak pidana terorisme di Indonesia atau di negara lain.


Source: Koran Tempo March 24, 2017 14:00 UTC



Loading...
Loading...
  

Loading...

                           
/* -------------------------- overlay advertisemnt -------------------------- */