REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Anggota DPRD DKI Jakarta Komisi A Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Achmad Yani, mengatakan, keputusan penangguhan pembangunan di Pulau C dan Pulau D yang terletak di Pantai Utara DKI Jakarta merupakan langkah yang tepat. Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur DKI Jakarta Sumarsono mengatakan, akan melihat Peraturan Gubernur Nomor 206 Tahun 2016 tentang Panduan Rancang Kota Pulau C, Pulau D, dan Pulau E hasil reklamasi kawasan strategis Pantai Utara. Untuk sementara pembangunan tersebut dimoratorium terlebih dahulu sambil menunggu kebijakan pemerintah pusat. "Ya nanti kita lihat, ya sementara moratorium (ditangguhkan) dulu menunggu kebijakan pemerintah pusat. Pending dulu sampai ada kebijakan reklamasi dari pemerintah pusat yang sekarang dikoordinasi lingkungan hidup oleh Kementerian LHK, desain oleh Bappenas, dan koordinatornya oleh menko maritim," kata Sumarsono di Balai Kota, Selasa (17/1).
Source: Republika January 17, 2017 10:39 UTC