Pembantaian Burung Rangkong Viral di Medsos, Pelakunya Ditangkap - News Summed Up

Pembantaian Burung Rangkong Viral di Medsos, Pelakunya Ditangkap


Sebab, kata dia, burung Rangkong adalah satwa yang dilindungi UU nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Hayati dan Ekosistemnya. "Berdasarkan keterangan pelaku (Arhedi), burung Rangkong ditangkap oleh temannya berinisial OY dengan menggunakan ketapel pada hari Selasa 8 Januari kemarin. Baca juga: Kepsek yang Diduga Membunuh Burung Rangkong Berdalih..."Mereka menyembelih Rangkong menggunakan parang. Baca juga: Pria Pembantaian Burung Rangkong Itu Seorang Kepsek di Kolaka"Hubungan antara pelaku Arhedi OY dan Arhedi adalah sebagai teman bekerja dikebun karet untuk menderes karet," kata Mustofa. Kemudian untuk barang bukti yang disita petugas, berupa 1 buah paruh burung Rangkong, 1 buah parang dan beberapa helai bulu dari ekor dan sayap Rangkong.


Source: Kompas January 12, 2019 23:15 UTC



Loading...
Loading...
  

Loading...

                           
/* -------------------------- overlay advertisemnt -------------------------- */