© ANTARA/Novrian Arbi Pemerintah pada Selasa (7/12) membatalkan penerapan PPKM Level 3 serentak di semua wilayah Indonesia di masa libur Natal dan tahun baru. Ia menambahkan, kebijakan baru pemerintah yang membatalkan PPKM Level 3 diharapkan tidak menambah kasus Covid-19. Anggota Komisi IX DPR Saleh Partaonan Daulay menilai ada empat alasan keputusan pembatalan PPKM Level 3 merata diambil oleh pemerintah. Pemerintah dinilainya mendengarkan masukan ini ketika membatalkan PPKM Level 3 saat Natal dan tahun baru. Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan, pembatalan PPKM Level 3 di masa liburan Natal dan tahun baru didasari hasil pengayaan situasi pandemi yang berlaku saat ini.
Source: Republika December 07, 2021 23:42 UTC