ANTARA/Dhemas ReviyantoTEMPO.CO, Jakarta - Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian resmi menerbitkan Surat Edaran Nomor 003/2219/SJ tentang Pelaksanaan Halal Bihalal Pada Idul Fitri 1443 Hijriah. Dalam SE tersebut tertulis, halal bihalal disesuaikan dengan level PPKM masing-masing wilayah. Untuk daerah PPKM level 3, jumlah tamu halal bihalal maksimal 50 persen dari kapasitas tempat. Untuk daerah PPKM level 2 maksimal 75 persen dan 100 persen untuk daerah yang masuk kategori level 1. "Harus dihindari acara makan-makan ramai yang membuat peserta membuka masker karena rawan penularan Covid-19," demikian bunyi edaran soal halal bihalal tersebut.
Source: Koran Tempo April 23, 2022 05:36 UTC