© Copyright (c) 2016 TEMPO.CO fotoTEMPO.CO, Jakarta - Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) menargetkan tahap awal penerapan Analog Switch Off (ASO) atau penghentian siaran tv analog akan dilakukan pada paling lambat 30 April 2022. Sedangkan ASO tahap ketiga paling lambat direalisasikan pada 2 November 2022, tersebar di 25 layanan siaran di 65 kabupaten/kota di Indonesia. Ia mengatakan tiga tahap penetapan penghentian siaran TV analog itu berlandas pada amanah UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Pada Pasal 72 angka 8 menyebutkan anggaran penyiaran dilaksanakan dengan mengikuti perkembangan teknologi, termasuk migrasi penyiaran dari analog ke teknologi digital. Sebagaimana dimaksud di ayat 1 di atas tadi, dan penghentian siaran analog atau ASO diselesaikan paling lambat 2 tahun dimulainya UU tersebut.
Source: Koran Tempo April 23, 2022 05:35 UTC