Pembatasan Sosial Skala Besar, Kebutuhan Dasar Tak Ditanggung - News Summed Up

Pembatasan Sosial Skala Besar, Kebutuhan Dasar Tak Ditanggung


TEMPO/Prima MuliaTEMPO.CO, Jakarta - Pengamat sosial politik, Ubedilah Badrun, mengatakan pemerintah tidak memiliki tanggung jawab memenuhi kebutuhan dasar masyarakat dengan memberlakukan kebijakan pembatasan sosial skala besar dalam menangani wabah Corona. Ubedilah menjelaskan, menurut Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan, pembatasan sosial berskala besar dilakukan dengan penutupan mal, obyek wisata, terminal, dan bandara. Adapun pembatasan sosial berskala besar sebetulnya juga sudah dijalankan dalam beberapa pekan terakhir ini. “Karena sudah mulai tutup terminal bus, tutup mal, tutup tempat hiburan yang banyak dikunjungi warga. Misalnya, begitu wabah meluas di suatu wilayah, lalu melakukan pembatasan sosial dari skala kecil ke skala besar.


Source: Koran Tempo March 31, 2020 05:48 UTC



Loading...
Loading...
  

Loading...

                           
/* -------------------------- overlay advertisemnt -------------------------- */