Isu pokok rancangan itu adalah pembatasan nilai transaksi tunai. Dalam skenario PPATK dan KPK, penetapan batas nilai transaksi tunai dan sanksinya bisa mempersempit ruang gerak tindak penyuapan, korupsi, pencucian uang, dan pendanaan terorisme. Lebih mendasar lagi, pembatasan transaksi tunai harus menjamin ekuivalensi nilai antara uang tunai dan non-tunai. Celah transaksi uang tunai masih akan terjadi karena otoritas finansial tidak bisa mengawasi kegiatan transaksi tunai masyarakat satu per satu. Konsekuensinya, batasan nilai transaksi uang tunai yang riil tereduksi, daya beli berkurang, dan perputaran uang tunai akan melambat.
Source: Koran Tempo April 30, 2018 00:00 UTC