Namun, apakah setiap orang yang membawa bendera yang dicorat-coret akan dipidana semua? Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Raden Prabowo Argo Yuwono mengatakan untuk menjerat pembawa bendera yang dituliskan atau dicorat-coret tersebut polisi akan menyerahkan kepada saksi ahli. Namun, menurut Argo, kembali lagi hal itu hanya saksi ahli yang dapat menyatakan apakah itu dapat dikatakan bendera atau tidak. "Kan ada aturannya bendera itu seperti apa, tentunya saksi ahli nanti yang menyatakannya," kata Argo. Tersangka NF tersebut ditangkap lantaran saat aksi tersebut kedapatan membawa bendera merah putih yang dicorat-coret di bagian tengahnya dengan tulisan Arab.
Source: Republika January 21, 2017 06:21 UTC