Pembelian LPG 3 kg Memerlukan Pendaftaran KTPLINK UMKM - Mulai 1 Januari 2024, pembelian LPG 3 kg (tabung) hanya diperbolehkan bagi pengguna yang telah terdaftar. Pengguna LPG 3 kg dapat melakukan pengecekan statusnya dengan menunjukkan Kartu Tanda Penduduk (KTP) di subpenyalur atau pangkalan resmi. Dilansir dari Tempo.co - Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi Kementerian ESDM, Tutuka Ariadji, menyatakan bahwa langkah ini merupakan inisiatif pemerintah untuk melaksanakan transformasi pendistribusian LPG 3 kg agar mencapai sasaran yang tepat. Dia juga mengimbau masyarakat yang belum terdaftar untuk segera mendaftar sebelum melakukan pembelian LPG 3 kg dengan cukup menunjukkan KTP dan Kartu Keluarga (KK). PT Pertamina Patra Niaga juga menyatakan kesiapannya untuk menjalankan penugasan transformasi penyaluran LPG 3 kg sesuai regulasi yang berlaku.
Source: Koran Tempo January 14, 2024 01:05 UTC