58 narapidana bandar narkoba dan 2 napi pidana umum dipindahkan dari Lembaga Kelas I Tangerang pada Selasa 22 September 2020. FOTO: dokumen Lapas Kelas 1 TangerangTEMPO.CO, Jakarta - Direktur Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM Reynhard Silitonga mengatakan pemberian remisi untuk napi narkoba terkendala aturan pemerintah. Padahal, remisi bertujuan untuk mengurangi penghuni lapas agar tidak terjadi overcrowding. Reynhard menilai, aturan tersebut tidak adil untuk narapidana narkotika yang ancaman hukumannya di atas 5 tahun. Selain itu, dari 135 ribu napi narkotika penghuni lapas, hampir 100 ribu orang memiliki ancaman hukuman 9 tahun ke bawah.
Source: Koran Tempo September 20, 2021 09:11 UTC