YOGYAKARTA,KOMPAS.com-Polisi menetapkan pembina pramuka ED yang diduga melakukan pencabulan terhadap beberapa orang siswi SMP negeri di Kecamatan Gedangsari, Gunungkidul, Yogyakarta, beberapa waktu lalu. “Sudah ditetapkan sebagai tersangka,” kata Kapolres Gunungkidul AKBP Agus Setyawan kepada wartawan saat dihubungi melalui telepon Minggu (12/1/2020). Baca juga: Sejumlah Siswi SMP Dicabuli Pembina Pramuka di Gunungkidul, Disdikpora Lakukan PendampinganTerpisah, Ketua Kwartir Cabang (Kwarcab) Pramuka Kabupaten Gunungkidul Bahron Rasyid mengatakan, pihaknya sudah bertemu dengan tersangka di Mapolres Gunungkidul. Terkait dengan statusnya sebagai pembina pramuka tingkat mahir lanjut, Bahron menyebut, nantinya akan dibahas dewan kehormatan dan kode etik. “Harapan kami proses hukum berjalan baik seadilnya dengan tetap memberlakukan asas tak bersalah,” ucap Bahron.
Source: Kompas January 12, 2020 13:18 UTC