Ambon, Beritasatu.com - Direktorat Reskrimsus Polda Maluku kembali menetapkan tiga tersangka baru dalam kasus dugaan skandal pembobolan dana nasabah Bank Negara Indonesia 46 Cabang Utama Ambon senilai Rp 58,9 miliar. "Setelah dilakukan pengembangan penyidikan perkara, penyidik kembali menetapkan tiga tersangka baru dalam perkara ini," kata Kabid Humas Polda Maluku, Kombes Pol Mohamad Roem Ohoirat di Ambon, Senin (28/10/2019). Penetapan tersangka baru dalam perkara ini sesuai penegasan Direktur Reskrimsus Polda Maluku, Kombes Pol Firman Nainggolan awal pekan kemarin. Kejadian tidak normal ini berupa transaksi sehingga mengakibatkan BNI mengalami kerugian dan mereka menemukan adanya indikasi tindak pidana perbankan. Dari hasil ekspose atau gelar perkara, disimpulkan layak dilakukan penyelidikan lebih lanjut karena ditemukan potensi tindak pidana yang terjadi.
Source: Suara Pembaruan October 28, 2019 00:56 UTC