Gedung itu, kata dia, akan dirobohkan dan diganti dengan bangunan baru karena gedung itu tidak memiliki lahan parkir bawah tanah. Sejauh tidak ada korban atau kerugian material, maka tidak ada pelanggaran pidana. Tangerang SELATAN, KOMPAS — Pembongkaran Gedung Panin Bintaro di Bintaro Jaya, Kecamatan Pondok Aren, Tangerang Selatan, yang runtuh sebagian pada Kamis (2/6/2016), diketahui tidak melalui prosedur yang seharusnya. Mukkodas menyebutkan, karena pembongkaran gedung itu melanggar aturan, akan ada sanksi setelah TABG mengeluarkan rekomendasi. (UTI)Versi cetak artikel ini terbit di Harian Kompas edisi 4 Juni 2016, di halaman 22 dengan judul "Pembongkaran Tak Ikuti Prosedur".
Source: Kompas June 04, 2016 14:48 UTC