Pembubaran HTI Dinilai Bukan Langkah Tak Sewenang-wewenang - News Summed Up

Pembubaran HTI Dinilai Bukan Langkah Tak Sewenang-wewenang


Menurut Eva, langkah tersebut merupakan bentuk ketegasan pemerintah dalam menertibkan ormas anti-Pancasila dan empat pilar demokrasi, yakni Pancasila, UUD 1945, Bhinneka Tunggal Ika dan NKRI. (Baca: HTI Akan Gugat Pembubarannya ke PTUN)Di sisi lain, lanjut Eva, keputusan pembubaran tidak meniadakan hak kebebasan berserikat terhadap anggota maupun pengurus HTI. "Kalau ingin melanjutkan silakan AD/ART diubah dengan memasukan Pancasila sebagai dasar dan tidak mempunyai agenda di luar konsensus berbangsa dan bernegara," kata Eva. Sebelumnya Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum Kementerian Hukum dan HAM mencabut status badan hukum ormas Hizbut Tahrir Indonesia (HTI). Pemerintah menganggap ideologi ormas Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) tidak sesuai dengan apa yang tertera dalam Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga.


Source: Kompas July 19, 2017 18:28 UTC



Loading...
Loading...
  

Loading...

                           
/* -------------------------- overlay advertisemnt -------------------------- */