Hakim mengatakan, Hariono dan Madasir terbukti sengaja melakukan pembunuhan berencana terhadap Salim Kancil. ”Menjatuhkan pidana penjara masing-masing selama 20 tahun,” ucap hakim. Hariono juga diuntungkan dengan vonis 20 tahun penjara itu. JawaPos.com SURABAYA – Mimik kecewa terpancar dari wajah Tijah, istri Salim Kancil, saat mendengarkan pembacaan vonis mantan Kades Selok Awar-Awar, Kecamatan Pasirian, Lumajang, Hariono dan centengnya, Madasir. Karena itulah, dalam kasus penambangan pasir ilegal dan pencucian uang, tidak ada pidana penjara untuk Hariono.
Source: Jawa Pos June 23, 2016 18:56 UTC