FAJAR.CO.ID, JAKARTA -- Inspektorat Khusus (Itsus) telah memeriksa 83 anggota polisi yang diduga melanggar etik dalam penanganan kasus pembunuhan Brigadir Nofryansah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.Irwasum Polri, Komjen Agung Budi Maryoto mengatakan dari jumlah itu, 35 di antaranya direkomendasikan untuk ditahan di Tempat Khusus (Patsus). Kemudian yang sudah direkomendasi penempatan khusus 35 orang," kata Agung di Bareskrim Polri, Jumat (19/8). Artinya, ada 15 orang anggota Polri yang ditahan di Patsus karena diduga melanggar etik dalam kasus kematian Brigadir J. Keenam orang itu, yakni Irjen Ferdy Sambo selaku mantan Kadiv Propam Polri, Brigjen Hendra Kurniawan selaku Karopaminal Divisi Propam Polri, Kombes Agus Nurpatria selaku Kaden A Biropaminal Divisi Propam Polri, AKBP Arif Rahman Arifin selaku Wakadaen B Biropaminal Divisi Propam Polri. Kemudian, Kompol Baiquni Wibowo selaku PS Kasubbagriksa Baggaketika Rowabprof Divisi Propam Polri, dan Kompol Chuk Putranto selaku PS Kasubbagaudit Baggaketika Rowabprof Divisi Propam Polri.
Source: Jawa Pos August 20, 2022 00:13 UTC