Palu - Kepolisian Resor (Polres) Palu, Sulawesi Tengah (Sulteng) melalui Polsek Palu Timur, menetapkan salah satu anggota Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Palu menjadi tersangka pembunuhan seorang wanita pekerja seks komersial (PSK) di Kelurahan Tondo, Kecamatan Palu Timur, Kota Palu, yang terjadi pada 12 Februari 2018 lalu. “Dalam Kasus pembunuhan itu, polisi sudah menetapkan dua tersangka yakni pria berinisial SP (32) yang diketahui bekerja sebagai honorer di Satpol PP Palu, dan RD (34) pekerja swasta,” kata Kapolres Palu, AKBP Mujiano, Kamis (22/2). Berselang satu jam, petugas pun mengamankan RD di kediamannya di BTN Lasoani, Kecamatan Mantikulore, pukul 06.00 Wita. Berdasarkan keterangan pelaku, kata Kapolres, pelaku membunuh korban setelah selesai berhubungan badan, sementara pelaku RD masih berada di luar kamar korban. Dari pengakuan kedua pelaku, modus perbuatan mereka murni karena faktor ekonomi, karena korban dan pelaku tidak saling mengenal.
Source: Suara Pembaruan February 23, 2018 01:30 UTC