youtube.comTEMPO.CO, Surabaya - Kepolisian Daerah Jawa Timur menetapkan Pembina Yayasan Padepokan Dimas Kanjeng, Taat Pribadi, bersama sembilan pengawalnya sebagai tersangka kasus pembunuhan dua santri padepokan tersebut. Selain Taat, sembilan tersangka itu adalah Wahyu Wijaya, Wahyudi, Ahmad Suryono, Kurniadi, Boiran, Rahmad Dewaji, Muryad, Erik Yuliga, dan Anis Purwanto. Baca: Heboh Dimas Kanjeng, Jin Iprit, dan Gas Air MataPolisi menemukan fakta baru bahwa lima dari sembilan pengawal Taat yang sekaligus tersangka pembunuhan itu adalah mantan aparat. Taat diduga memerintahkan pembunuhan terhadap Abdul Ghani dan Ismail Hidayah lantaran khawatir mereka berdua membocorkan kasus penipuan yang dia lakukan. Kasus itu berawal dari laporan seseorang bernama Muhammad Ainul Yaqin kepada Bareskrim pada 20 Februari ihwal dugaan penipuan yang dilakukan Taat.
Source: Koran Tempo September 30, 2016 00:00 UTC