JawaPos.com - Bagi masyarakat yang belum memiliki sertifikat atas tanah miliknya, Pemerintah Kota (Pemkot) Batam memberikan bantuan pengurusan secara gratis. Sebelumnya BPN telah membantu pengurusan sertifikat tanah sebanyak hampir dua ribu sertifikat tanah. Sementara itu, Kepala BPN Kota Batam, Asnaedi mengatakan tahun ini terdapat sedikitnya 700 sertifikat untuk Batam dari Program Nasional (Prona) bagi mereka yang belum memiliki sertifikat tanah. Untuk mendukung program pemerintah dalam percepatan warga untuk memiliki sertifikat ini, BPN menggandeng Pemerintah Kota Batam untuk membantu biaya pengurusan sertifikat tanah warga yang belum memilki. "Kami minta lima ribu sertifikat tanah, dan mereka menyanggupi dan mendukung program ini," ujarnya.
Source: Jawa Pos February 26, 2017 05:37 UTC