REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pengacara Irman Gusman, Makdir Ismail mengatakan, pemeriksaan yang dilakukan komisi pemberatasan korupsi (KPK) terhadap Irman dinilai tidak sah. Pasalnya, selama pemeriksaan Irman sama sekali tidak dilakukan pendampingan penasehat hukum. Makdir mengatakan, selama pemeriksaan Irman, KPK tidak memperhatikan adanya pendampingan terhadap Irman. Hal ini juga terjadi pada pemeriksaan Irman sebelum ditetapkan sebagai tersangka. Saat itu Irman menyatakan perlu.
Source: Republika October 28, 2016 13:26 UTC