Pemerintah Abaikan Putusan IPT untuk Selesaikan Kasus 1965 - News Summed Up

Pemerintah Abaikan Putusan IPT untuk Selesaikan Kasus 1965


Majelis hakim internasional dari International People’s Tribunal tentang Kejahatan Terhadap Kemanusiaan Indonesia 1965 menyatakan bahwa telah terjadi kejahatan kemanusiaan yang dilakukan oleh negara pascaperistiwa 1 Oktober 1965. (baca: IPT Kasus 1965: Indonesia Bertanggung Jawab atas Beberapa Kejahatan Kemanusiaan)Pemerintah juga didesak melakukan penyelidikan kejahatan terhadap kemanusiaan sebagaimana tuntutan Komnas Perempuan Komnas HAM dalam laporannya. JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum dan Keamanan Luhut Binsar Pandjaitan menegaskan bahwa putusan Majelis Hakim International People's Tribunal (IPT) tak akan memengaruhi sikap pemerintah dalam menyelesaikan kasus HAM 1965. Pemerintah, kata Luhut, tak akan meminta maaf atas kasus tersebut. (baca: Alasan Politis, Kendala Pemerintah Belum Putuskan Penyelesaian Peristiwa 1965)Luhut enggan menanggapi lebih jauh soal putusan tersebut karena IPT bukan institusi resmi dan tak mengetahui seluk-beluk Indonesia.


Source: Kompas July 21, 2016 04:28 UTC



Loading...
Loading...
  

Loading...

                           
/* -------------------------- overlay advertisemnt -------------------------- */