Pemerintah Akan Bentuk Otorita Ibu Kota Negara, Apa Tugasnya? - News Summed Up

Pemerintah Akan Bentuk Otorita Ibu Kota Negara, Apa Tugasnya?


Berdasarkan Rancangan Undang-undang (RUU) IKN, Otorita IKN memiliki tugas sebagai pelaksana kegiatan persiapan, pembangunan, dan pemindahan ibu kota. Berdasarkan bakal beleid yang drafnya telah diserahkan ke DPR, pemerintah mengatur Otorita IKN dapat melakukan perubahan dan penyesuaian terhadap rencana induk IKN setelah mendapatkan persetujuan dari presiden. Adapun Otorita IKN bakal dipimpin seorang kepala dan wakilnya. Kepala dan Wakil Otorita IKN sekaligus memiliki peran sebagai pemimpin wilayah ibu kota baru yang penunjukkannya dilakukan langsung oleh presiden. Masa jabatan Kepala dan Wakil Otorita IKN ialah 5 tahun, namun dapat diberhentikan oleh presiden sesuai ketentuan yang berlaku.


Source: Koran Tempo October 01, 2021 05:37 UTC



Loading...
Loading...
  

Loading...

                           
/* -------------------------- overlay advertisemnt -------------------------- */