JawaPos.com – Dirjen Ketenagalistrikan Kementerian ESDM Rida Mulyana menyebut bahwa program perlindungan sosial salah satunya pembebasan tagihan listrik memiliki total alokasi anggaran sebesar Rp110 triliun. “Iya, sesuai dengan yang kita dengar dari Presiden sore tadi, itu (pembebasan dan keringanan tagihan listrik) adalah bagian dari program perlindungan sosial yang dituangkan dalam PERPU khusus, alokasi dananya juga telah disebutkan untuk program itu, totalnya sekitar Rp 110 triliun,” papar Rida di Jakarta, Selasa (31/3). “Sejumlah kira-kira 31 juta pelanggan yang disebutkan adalah saudara-saudara kita yang selama ini sebagai penerima subsidi listrik; yaitu golongan pelanggan rumah tangga 450VA dan 900VA (bukan 900VA RTM). “Kebijakan pembebasan tagihan untuk pelanggan 450VA dan keringanan tarif listrik 50 persen tersebut sudah dibicarakan dan dikoordinasikan dengan PLN. Program pembebasan tagihan dan keringanan pembayaran tersebut dimaksudkan untuk melindungi masyarakat yang paling terdampak pandemi.
Source: Jawa Pos March 31, 2020 15:56 UTC