Pemerintah Beri Subsidi Bunga selama 6 Bulan, Berlaku per 1 Mei - News Summed Up

Pemerintah Beri Subsidi Bunga selama 6 Bulan, Berlaku per 1 Mei


TEMPO.CO, Jakarta - Pemerintah memutuskan untuk memberikan insentif subsidi suku bunga kepada debitur yang memiliki kewajiban kepada sejumlah kreditur. "Pemberian subsidi bunga diberikan dalam jangka waktu 6 bulan dan mulai berlaku sejak tanggal 1 Mei 2020," termaktub dalam lampiran Siaran Pers Bersama Kementerian Keuangan dan Otoritas Jasa Keuangan, Kamis, 11 Juni 2020. Kebijakan subsidi bunga ini tidak bersifat otomatis diberikan kepada semua debitur, melainkan hanya kepada debitur yang memenuhi syarat. Melansir Siaran Pers Bersama Kemenkeu dan OJK, pengaturan dari pemberian insentif tersebut antara lain debitur dari Lembaga Penyalur Program Kredit Pemerintah yang memiliki plafon kredit atau pembiayaan sampai dengan Rp 10 juta, diberikan subsidi bunga atau subsidi margin sebesar bunga, margin kredit, atau pembiayaan yang dibebankan kepada debitur, paling tinggi 25 persen selama enam bulan. Untuk debitur dengan plafon kredit atau pembiayaan diatas Rp 10 juta sampai dengan Rp 500 juta, diberikan subsidi suku bunga atau subsidi margin sebesar 6 persen selama tiga bulan pertama dan 3 persen selama tiga bulan berikutnya efektif per tahun atau disesuaikan dengan suku bunga atau margin flat atau anuitas yang setara.


Source: Koran Tempo June 11, 2020 06:45 UTC



Loading...
Loading...
  

Loading...

                           
/* -------------------------- overlay advertisemnt -------------------------- */