Menteri Perindustrian Airlangga Hartarto mengatakan, rencana pengembangan KEK di Pulau Jawa terkait dengan beberapa sektor yang menjadi prioritas dalam Making Indonesia 4.0. Kemudian pengembangan KEK di Jawa Tengah dengan mempertimbangkan aspek ketersediaan tenaga kerja yang bersaing yang terus didorong pemerintah. Selama ini, pengembangan KEK industri dilakukan di luar Jawa dengan tujuan pemerataan pertumbuhan ekonomi. Tetapi, karena banyak permintaan untuk pembangunan KEK industri di Pulau Jawa, sehingga pengembangan KEK di kedua wilayah tersebut dikoordinasikan dengan beberapa kementerian terkait, temasuk Kemenperin. Darmin memastikan, pengembangan KEK di Pulau Jawa tidak akan mengubah aturan apapun yang telah ditetapkan pemerintah yakni PP tentang KEK Nomor 96 Tahun 2015 tentang fasilitas dan kemudahan KEK, dan PP Nomor 100 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan KEK.
Source: Republika July 24, 2019 02:48 UTC