Jakarta, Mitrapost.com – Anggota Komisi VI DPR RI, Intan Fauzi meminta instansi terkait, dalam hal ini kepolisian untuk mengusut tuntas kasus peredaran dan penjualan minyak goreng palsu di tengah langka dan melonjaknya harga minyak goreng. Sebelumnya, beredar minyak goreng palsu yang ternyata merupakan air berpewarna di Kudus, Jawa Tengah. “Karena (kasus minyak goreng palsu) itu akan meresahkan masyarakat dan jelas membahayakan bagi kesehatan dan sebagainya. Dan jelas di sini ada unsur kesengajaan membuat, menjual, mengedarkan minyak goreng palsu sehingga baik pelaku maupun distributornya harus disanksi,” ujarnya, Kamis (17/2/2022). Ia menilai, fenomena minyak goreng palsu tersebut merupakan unsur kesengajaan yang masuk dalam kategori kriminal.
Source: Media Indonesia February 18, 2022 04:56 UTC