SURABAYA, KOMPAS.com - Himpunan kurator mendesak pemerintah dan legislatif untuk menyusun undang-undang khusus yang melindungi profesi kurator. Sebagai lembaga pelaksana keputusan pengadilan, kurator dinilai masih memerlukan jaminan imunitas secara hukum agar pekerjaan kurator bisa maksimal menjalankan keputusan hukum. "Sama seperti profesi yang lain, seperti pengacara dan wartawan, kurator juga perlu imunitas untuk melindungi profesinya," kata Ketua Himpunan Kurator dan Pengurus Indonesia (HKPI) Soedeson Tandra seusai membuka rapat kerja nasional HKPI di Surabaya, Jumat (18/11/2016). "Di tiga pasal itu hanya tertuang soal peran kurator saja, belum menyentuh prinsip imunitas terhadap profesi kurator," jelasnya. Dalam beberapa kasus, saat bertugas, justru kurator mengalami permasalahan hukum, sayangnya tidak ada undang undang yang bisa menyelamatkan kurator saat berperkara.
Source: Kompas November 19, 2016 05:34 UTC