Pemerintah juga bisa menjadikan putusan ini sebagai momentum 'nasionalisasi' dengan mengambil alih operasional JICT oleh Hutchison yang akan berakhir tahun 2019. Firman menilai, hasil penyidikan KPK penting dalam mengusut kontrak JICT dan kasus serupa yang merugikan Indonesia. Untuk itu, baik KPK dan pemerintah harus segera memutuskan sebuah sistem hukum yang menjamin kepastian investasi yang sehat hukum dan menguntungkan Indonesia. BPK menyimpulkan terdapat penyimpangan yang saling terkait dalam kasus kontrak JICT dan Koja oleh Pelindo II kepada Hutchison. Oleh karena itu, KPK dan Pemerintah harus mempertimbangkan perlunya kepastian hukum terhadap kasus JICT dan Koja," kata Firman.
Source: Suara Pembaruan February 22, 2018 15:33 UTC