Pemerintah Diminta Jelaskan Soal UU Cipta Kerja Sebut WNA Bisa Miliki Apartemen - News Summed Up

Pemerintah Diminta Jelaskan Soal UU Cipta Kerja Sebut WNA Bisa Miliki Apartemen


WNI bisa menggenggam hak milik atas sarusun di atas tanah hak milik, hak guna bangunan, atau hak pakai di atas tanah negara, serta hak guna bangunan atau hak pakai di atas tanah hak pengelolaan. Adapun untuk WNA, menurut peraturan tersebut, hanya dapat berupa hak pakai atas satuan rumah susun (hak pakai sarusun). 103/2015 yang menyebutkan kepemilikan apartemen bagi WNA sudah dimungkinkan dengan hak pakai. 103/2015 disebutkan bahwa hunian yang dapat dimiliki oleh WNA adalah rumah tunggal di atas tanah hak pakai atau hak pakai di atas hak milik. WNA juga dapat memiliki satuan rumah susun yang dibangun di atas bidang tanah hak pakai.


Source: Koran Tempo October 12, 2020 00:22 UTC



Loading...
Loading...
  

Loading...

                           
/* -------------------------- overlay advertisemnt -------------------------- */