Pemerintah Diminta Kaji Ulang Peraturan Transportasi Online - News Summed Up

Pemerintah Diminta Kaji Ulang Peraturan Transportasi Online


REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pendiri Institute for Competition and Policy Analysis (ICPA), Syarkawi Rauf menyarankan Pemerintah untuk mengkaji ulang peraturan di transportasi online khususnya Permenhub 12 Tahun 2019. Hal ini untuk memastikan praktik persaingan tidak sehat berbalut promo tidak terus berlanjut. Menurut Syarkawi, pengkajian ulang Permenhub 12 Tahun 2019 diharapkan dapat membatasi praktik promo berlebihan yang dilakukan oleh operator transportasi online maupun pihak-pihak yang terkait dengan operator tersebut. Selain itu, pengkajian ulang diharapkan dapat mengatur pemberian sanksi tegas bagi pihak yang melanggar peraturan batasan promo berlebihan. Syarkawi mengatakan, pengkajian ulang peraturan khususnya Permenhub 12 Tahun 2019 merupakan bentuk tindakan tegas pemerintah terhadap indikasi praktek persaingan tidak sehat di industri transportasi online.


Source: Republika June 12, 2019 15:33 UTC



Loading...
Loading...
  

Loading...

                           
/* -------------------------- overlay advertisemnt -------------------------- */