Pengamat dan Praktisi Pendidikan Indra Charismiadji mengatakan, ketimbang harus menyisipkan satu pasal di UU Ciptaker, lebih baik membuat Omnibus Law di bidang pendidikan. “Saya menyarankan harus ada pokja (kelompok kerja) khusus membahas ini, kalau perlu didorong ke Omnibus Law pendidikan,” terang dia kepada JawaPos.com, Kamis (8/10). “Sekarang kan sering nggak nyambung antara UU Guru dan Dosen, UU Sisdiknas dan UU Dikti (Pendidikan Tinggi), (UU) Perbukuan,” ucapnya. Bahkan, ia meyakini apabila pemerintah memutuskan untuk menyederhanakan UU tersebut melalui Omnibus Law Pendidikan, maka sistem pendidikan Indonesia akan lebih baik lagi. “Kalau itu disusun jadi Omnibus Law Lendidikan, saya rasa menjadi sebuah ide yang baik.
Source: Jawa Pos October 08, 2020 09:47 UTC