ShutterstockTEMPO.CO, Jakarta - Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya Bakar menyebutkan payung hukum tentang plastik berbayar masih menunggu evaluasi dari Direktur Jenderal Pengelolaan Sampah, Limbah, dan Bahan Beracun Berbahaya. Pemerintah telah menerbitkan surat edaran untuk memberlakukan plastik berbayar secara nasional hingga Oktober ini dan bekerja sama dengan Aprindo. "Dan aturan ini bisa menjadi dasar bagi pemerintah daerah menjalankan program plastik berbayar," katanya. Sementara itu, terhitung 1 Oktober lalu, Aprindo menghentikan program plastik berbayar dengan alasan belum adanya regulasi yang jelas terkait dengan kebijakan tersebut. Aprindo beralasan, pihaknya menemukan kendala teknis di lapangan dengan diberlakukannya program plastik berbayar.
Source: Koran Tempo October 04, 2016 20:26 UTC