Pemerintah Hanya Memfasilitasi, Potongan Zakat ASN Muslim Tak Wajib - News Summed Up

Pemerintah Hanya Memfasilitasi, Potongan Zakat ASN Muslim Tak Wajib


Aturan itu diklaim hanya akan memfasilitasi para ASN untuk menunaikan zakat sebagaimana ajaran agama dan bukan wajib untuk dipotong oleh negara. Yang ada, pemerintah memfasilitasi, khususnya ASN muslim untuk menunaikan kewajibannya berzakat. Sebab, Pemerintah perlu memfasilitasi ASN muslim untuk menunaikan kewajibannya. Kewajiban itu kata Lukman tentunya bagi ASN Muslim yang pendapatannya sudah mencapai nishab atau batas minimal penghasilan yang wajib dibayarkan zakatnya. Lainnya yakni Peraturan Menteri Agama Nomor 52 tahun 2014 tentang Syarat dan Tata Cara Penghitungan Zakat Mal dan Zakat Fitrah serta Pendayagunaan Zakat Untuk Usaha Produktif.


Source: Kompas February 07, 2018 13:18 UTC



Loading...
Loading...
  

Loading...

                           
/* -------------------------- overlay advertisemnt -------------------------- */