Aktivis Greenpeace memasang poster pada manekin saat aksi damai menolak pembahasan RUU Cipta Kerja di depan Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin, 29 Juni 2020. ANTARA FOTO/Aditya Pradana PutraTEMPO.CO, Jakarta - Pemerintah resmi menghapus pasal mengenai pers yang tertuang dalam Rancangan Undang-Undang atau RUU Cipta Kerja. "Bahwa pengaturan mengenai pers dikembalikan ke UU eksisting (UU Pers)," ujar Anggota Baleg Achmad Baidowi saat dikonfirmasi Tempo, Sabtu, 11 Juli 2020. Hal ini merujuk pada Pasal 87 terkait penambahan modal asing pada perusahaan pers dilakukan melalui pasar modal dan pasal 3 yang menyebut perusahaan pers yang melanggar pasal 9 ayat 2 dan pasal 12 dikenai sanksi administratif. Supratman mengatakan Baleg DPR RI juga telah berkomunikasi dengan Dewan Pers hingga berbagai ikatan jurnalis terkait pasal pers di RUU Cipta Kerja.
Source: Koran Tempo July 11, 2020 11:37 UTC