REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemerintah memutuskan harga bahan bakar minyak (BBM) jenis tertentu dan khusus penugasan tetap atau tidak berubah pada periode 1 Oktober hingga 31 Desember 2017. Keputusan harga BBM periode 1 Oktober-31 Desember 2017 tersebut ditetapkan melalui Keputusan Menteri ESDM Nomor 3448 K/12/MEM/2017 tentang Harga Jual Eceran Jenis Bahan Bakar Minyak Tertentu dan Jenis Bahan Bakar Minyak Khusus Penugasan. Dengan demikian, hingga 31 Desember 2017, harga BBM jenis tertentu yakni minyak tanah dan solar masing-masing diputuskan tetap Rp 2.500 dan Rp 5.150 per liter. Sedang, harga BBM khusus penugasan jenis premium RON 88 di wilayah luar Jawa-Bali juga tetap Rp 6.450 per liter. Untuk harga BBM premium RON 88 di wilayah Jawa-Bali ditetapkan PT Pertamina (Persero) dengan berpedoman kepada kebijakan pemerintah dan mempertimbangkan kondisi sosial ekonomi masyarakat.
Source: Republika September 29, 2017 16:41 UTC