JawaPos.com - Pakar hukum tata negara Yusril Ihza Mahendra menilai tidak ada kegentingan saat pemerintah mengeluarkan Perppu Nomor 2/2017 tentang Ormas. Menurut Yusril, sebenarnya pemerintahan Presiden Joko Widodo (Jokowi) lebih baik mengeluarkan Perppu tentang utang. "Saya menjawab lebih genting masalah utang ini," ujar Yusril saat ditemui di Gedung Bank Bukopin, Cawang, Jakarta, Selasa (25/7). Oleh sebab itu, Ketua Umum Partai Bulan Bintang (PBB) ini mengaku, seharusnya Presiden Jokowi mengeluarkan Perppu tentang utang, karena telah melewati batas 30 persen. Kendati demikian apabila Presiden Jokowi tidak menggeluarkan Perppu tentang utang, maka sebenarnya masyarakat bisa melakukan penggulingan terhadap Jokowi dari jabatan kepala negara.
Source: Jawa Pos July 25, 2017 10:19 UTC