"Data ini hanya dimanfaatkan untuk kepentingan pajak, bukan untuk yang lain-lain dan tidak akan bocor," kata Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat DJP Hestu Yoga Saksama, di Jakarta, Rabu (14/2). Hestu memastikan penggunaan data nasabah untuk kepentingan perpajakan itu, akan mengikuti standar global. Untuk itu, ia mengharapkan Wajib Pajak melaksanakan kewajiban perpajakan dengan benar karena keterbukaan informasi ini akan berlaku secara efektif di seluruh dunia. Hestu juga meminta agar tidak perlu kekhawatiran yang berlebihan dari pelaksanaan kebijakan ini, karena pembukaan data ini bertujuan untuk mendeteksi praktik kecurangan pajak. Sebagai upaya untuk memulai era keterbukaan informasi ini, Direktorat Jenderal Pajak sudah meminta lembaga jasa keuangan untuk segera melapor kepada otoritas pajak paling cepat pada akhir Februari 2018.
Source: Republika February 14, 2018 17:48 UTC