Khususnya Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) untuk menjadi besar melalui kemudahan perizinan. Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki menyebut, izin usaha UMKM hanya cukup melakukan pendaftaran dan tidak disamakan lagi dengan usaha besar. Selain itu, lanjutnya, regulasi tersebut juga mencakup adanya insentif bagi usaha menengah dan besar yang bermitra dengan pelaku UMKM. “Kemitraan kita dorong antara pelaku UMKM dengan pelaku usaha besar,” ucapnya. Disisi lain, Teten menambahkan, juga ada insentif fiskal yang akan diberikan bagi pelaku usaha besar yang mengembangkan dan memberdayakan UMKM.
Source: Jawa Pos October 07, 2020 14:48 UTC