JawaPos.com - Terkait kewarganegaraan mantan Menteri ESDM Arcandra Tahar, Komisi III DPR berencana memanggil Kementerian Hukum dan HAM yang berwenang terhadap hal ini. Anggota Komisi III DPR Nasir Djamil mengatakan, pihaknya akan meminta konfimasi Kemenkumham terkait fungsi pengawasan keimigrasian dan status kewarganegaraan WNI di luar negeri. “Sambil menunggu kejujuran Arcandra terkait dwikewarganegaraannya, komisi III akan meminta konfirmasi kementerian hukum dan HAM," ujarnya di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (15/8). Dia khawatirkan, dikarenakan buruknya administrasi di dirjen imigrasi kemenkumham, tidak hanya Arcandra yang bisa lolos, tetapi juga banyak WNI lain yang diam-diam memiliki kewarganegaraan ganda. Sedangkan, pada huruf (H) dikatakan, jika WNI yang bersangkutan mempunyai paspor atau surat yang bersifat paspor dari negara asing atau surat yang dapat diartikan sebagai tanda kewarganegaraan yang masih berlaku dari negara lain atas namanya, maka WNI yang bersangkutan juga dapat kehilangan kewarganegaraannya.
Source: Jawa Pos August 15, 2016 15:22 UTC