JawaPos.com – Kebijakan darurat sipil yang diumumkan untuk mendampingi kebijakan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) menuai sejumlah kritik. Pemerintah pun mengklarifikasi bahwa darurat sipil belum akan diterapkan saat ini. ’’Darurat sipil itu kita siapkan bila memang terjadi keadaan yang abnormal,’’ terang Jokowi dari Istana Bogor kemarin (31/3). Pakar hukum tata negara Bivitri Susanti setuju opsi darurat sipil tidak diberlakukan. Karena itu, Bivitri menegaskan bahwa salah kaprah jika pemerintah nanti mengeksekusi opsi darurat sipil.
Source: Jawa Pos April 01, 2020 03:45 UTC