JawaPos.com – Kebijakan pemerintah soal pemberian diskon tarif tiket pesawat untuk penerbangan berbiaya murah atau low cost carrier (LCC) sempat menuai perdebatan sejak diberlakukan Kamis (11/7). Informasi saja, program pemerintah yang dimaksudkan adalah penyediaan tarif diskon tiket pesawat pada penerbangan LCC domestik sebesar 50 persen dari Tarif Batas Atas (TBA). Menurut Sesmenko Bidang Perekonomian Susiwijono Moegiarso, alokasi kursi 30 persen itulah yang membuat pengguna jadi salah paham dengan kebijakan tersebut. Alhasil jika kuota 30 persen alokasi kursi yang disediakan telah habis terjual, maka penumpang yang hendak membeli tiket selanjutnya akan membeli dengan tarif harga normal. Oleh sebab itu, Susiwijono mengatakan, maskapai penerbangan diminta untuk menampilkan jumlah kuota kursi yang tersisa pada sistemnya.
Source: Jawa Pos July 22, 2019 11:15 UTC